Keorganisasian
Karang Taruna secara formal adanya di tingkat Desa, sehingga dalam penamaan
Karang Taruna pun mencerminkan bahwa Karang taruna tersebut berada di
tingkat Desa, misalnya "Karang Taruna Wargi Saluyu" Desa Batukarut
Kecamatan Arjasari, sedangkan Karang Taruna di tingkat RW adalah
merupakan unit dari Karang Taruna Desa,
Demikian juga di tingkat
Kecamatan, tidak ada organisasi Karang Taruna, melainkan hanya media Forum
Komunikasi antar pengurus Karang Taruna Desa. Jadi keliru apabila kita memberi
nama "Karang Taruna Wargi Saluyu" RW 03 Kp. Kebon Kalapa Desa
Batukarut, atau Karang Taruna Wargi Saluyu Kecamatan
Arjasari.
Yang benar adalah :
Yang benar adalah :
-
Karang Taruna "Wargi Saluyu" Desa Batukarut, Kecamatan Arjasari, atau
-
Karang Taruna " Wargi Saluyu" Desa Batukarut, Unit RW 03 Kebon
Kalapa, atau
-
Forum Komunikasi Pengurus Karang Taruna Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
Jadi
seyogyanya organisasi Karang Taruna yang hidup adalah di tingkat Desa namun pada kenyataannya organisasi Karang Taruna yang
tampak hidup adalah di tingkat RW.
Berbagai kegiatan kepemudaan tampak muncul di tiap-tiap RW terutama
menyongsong peringatan HUT RI, hampir di seluruh pelosok Kampung memeriahkannya
dengan aneka kegiatan yang positif dan menghibur.
Buat para remaja yang tergabung dalam organisasi Karang Taruna, alangkah baiknya anda mempelajari peraturan tentang Karang Taruna yang tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 77/HUK/2010, tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Dengan mempelajari
peraturan tersebut akan mempermudah anda dalam menjalankan organisasi Karang
Taruna.
Peraturan tersebut
lebih diperuntukan bagi Karang Taruna Desa, sedangkan untuk Karang Taruna unit
tingkat RW, masih tetap menginduk kepada peraturan tersebut, plus mengikuti
program kerja yang disusun oleh Pengurus Karang Taruna Desa, karena Karang
Taruna unit tingkat RW merupakan bagian dari Karang Taruna Desa.
Buat rekan-rekan Karang Taruna Unit RW yang sering menyelenggarakan kegiatan HUT RI, saya ingin berbagi pengalaman tentang tatacara penyelenggaraan kegiatan dalam rangka memperingati HUT RI di tingkat RW, sebagai gambaran, kurang lebihnya silahkan dimodifikasi sendiri. Semoga bermanfaat (dadang dharsana)
Silahkan download :
1. Peraturan Menteri Sosial RI, No : 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
2. Contoh Proposal Kegiatan HUT RI di tingkat RW
3. Contoh Undangan Rapat Karang Taruna
4. Contoh Pamplet Gerak Jalan
5. Contoh Piagam Penghargaan
6. Contoh Undangan Malam Resepsi
7. Contoh Laporan Kegiatan HUT RI dan Sambutan Ketua panitia
8. Contoh ID Card Panhut
9. Contoh daftar sumbangan warga
10. Contoh tanda terima proposal
Buat rekan-rekan Karang Taruna Unit RW yang sering menyelenggarakan kegiatan HUT RI, saya ingin berbagi pengalaman tentang tatacara penyelenggaraan kegiatan dalam rangka memperingati HUT RI di tingkat RW, sebagai gambaran, kurang lebihnya silahkan dimodifikasi sendiri. Semoga bermanfaat (dadang dharsana)
Silahkan download :
1. Peraturan Menteri Sosial RI, No : 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
2. Contoh Proposal Kegiatan HUT RI di tingkat RW
3. Contoh Undangan Rapat Karang Taruna
4. Contoh Pamplet Gerak Jalan
5. Contoh Piagam Penghargaan
6. Contoh Undangan Malam Resepsi
7. Contoh Laporan Kegiatan HUT RI dan Sambutan Ketua panitia
8. Contoh ID Card Panhut
9. Contoh daftar sumbangan warga
10. Contoh tanda terima proposal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar