Ada
informasi buat para Ketua RT dan Ketua RW juga Kadus, bahwasanya telah
terbit Peraturan Bupati Nomor : 67 tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan
Rukun Warga.(isinya bisa dibaca atau di download di blog ini)
Para Ketua RT dan Ketua RW se Kabupaten Bandung seyogyanya mengacu pada Peraturan tersebut dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Ada
hal yang sangat penting dalam peraturan tersebut, diantaranya bahwa
persyaratan Jumlah KK di dalam satu RT adalah minimal 30 KK maksimal 60
KK.
Sepertinya
di beberapa RW di wilayah Desa Batukarut banyak yang melebihi 60 KK.
Nah... ini menjadi PR buat para Ketua RW dan Pemerintah Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar