Menu

Blog Desa Batukarut

Blog ini dibuat atas inisiatif salah satu media informasi warga yang ada di wilayah Desa Batukarut, yaitu Radio Komunitas Kombas FM. Kepada para pembaca blog ini kami nantikan masukannya berupa kritik atau saran, serta partisipasinya dalam mengisi artikel/informasi-informasi yang bermanfaat bagi masyarakat Desa Batukarut khususnya dan masyarakat luas pada umumnya, trims (dadang dharsana)

Rabu, 01 Agustus 2012

Pelaksanaan e-KTP di Kecamatan Arjasari


Seiring perkembangan teknologi informasi, maka sudah seyogyanyalah perkembangan teknologi tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat.  Seperti halnya program yang telah dicanangkan Pemerintah tentang penggantian Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang semula dibuat secara konvensional, sekarang menjadi secara elektronik (e-KTP).
Kelebihan KTP elektronik ini (e-KTP) antara lain untuk menghindari kepemilikan KTP ganda, karena pada setiap KTP memiliki kode “unik” yang tidak sama antara orang yang satu dengan orang lainnya yaitu Kode NIK (Nomor Induk Kependudukan).  Selain daripada itu untuk memperkuat data identitas diri, pada e-KTP direkam pula data rumus sidik jari, dan data retina mata yang sudah dijamin akan berbeda antara setiap orangnya,  Subhanalloh… itu salah satu tanda kekuasaan Allah, dari sekian Milyard orang di dunia ini tak ada satupun yang memiliki rumus sidik jari dan retina mata yang sama.
Kode NIK berlaku selamanya seumur hidup.  Kode NIK terdiri dari 16 digit :
Contoh  NIK : 320416 300492 0001

32 = Kode Jawa Barat
04 = Kode Kabupaten Bandung
16 = Kode Kecamatan Arjasari
30 = Tanggal lahir pemilik KTP (laki-laki)
04 = Bulan lahir pemilik KTP
92 = Tahun lahir pemilik KTP
0001 = kode nomor urut

Khusus untuk yang jenis kelaminnya perempuan, maka kode tanggal lahirnya ditambah 40, misalnya :

32 = Kode Jawa barat
04 = Kode Kabupaten Bandung
16 = Kode Kecamatan Arjasari
70 = Tanggal lahir pemilik KTP (perempuan)
04 = Bulan lahir pemilik KTP
92 = Tahun lahir pemilik KTP
0001 = kode nomor urut

Jika dalam satu Kecamatan terdapat beberapa orang yang tanggal, bulan dan tahun lairnya sama, misalnya ada 5 orang, maka penulisan kode NIKnya dibedakan pada 4 digit terakhir., misalnya :

Orang ke 1 : 320416 700492 0001
Orang ke 2 : 320416 700492 0002
Orang ke 3 : 320416 700492 0003
Orang ke 4 : 320416 700492 0004
Orang ke 5 : 320416 700492 0005

Jadi pada prinsipnya NIK tidak boleh ada yang sama, se Indonesia.

Pelaksanaan e-KTP di Kecamatan Arjasari.

Di Kecamatan Arjasari proses pembuatan e-KTP sudah dimulai sejak  tanggal 02 April 2012 dan direncanakan sampai dengan 31 Oktober 2012.
Bagi masyarakat yang belum memiliki surat Panggilan, dapat dilayani mulai bulan Nopember 2012.

Jadwal Perekaman data e-KTP Kecamatan Arjasari, dimulai sejak tanggal 02 April 2012, bertempat di Kantor Kecamatan Arjasari, dari pkl. 08.00 s.d pkl 16.00., dengan jadwal sebagai berikut.

No
Desa
Tanggal
1
Patrolsari
02 s.d 14 April 2012
2
Pinggirsari
16 s.d 28 April 2012
3
Ancol Mekar
30 April s.d 05 Mei 2012
4
Arjasari
07 s.d 19 Mei 2012
5
Wargaluyu
21 s.d 31 Mei 2012
6
Baros
01 s.d 16 Juni 2012
7
Mekarjaya
18 s.d 30 Juni 2012
8
Mangunjaya
02 s.d 17 Juli 2012
9
Batukarut
19 Juli s.d 09 Agustus 2012
10
Lebakwangi
10 Agustus s.d 08 September 2012
11
Rancakole
10 s.d 29 September 2012
12
Seluruh Desa (susulan)
01 s.d 31 Oktober 2012
13
Seluruh Desa (bagi yang belum mendapat panggilan)
Mulai 01 Nopember 2012

Menurut Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Arjasari, Bpk. Uned Haryono bahwa jumlah surat panggilan yang tercetak untuk Kecamatan Arjasari sebanyak 58.000 orang, dan berdasarkan kenyataan sehari-hari pihak Kecamatan Arjasari dapat melayani antara 250 s.d 300 orang per hari, alat perekaman data sebanyak 2 set yang dioperasikan oleh 4 orang petugas dari Kecamatan Arjasari dan dimonitor oleh seorang Supervisor dari Pemerintah Kabupaten Bandung.

Mengingat warga yang harus dilayani cukup banyak, sementara mesin komputer hanya ada 2 set, maka dikhawatirkan terjadi masalah pada perangkat yang pada akhirnya akan menghambat terhadap kelancaran proses perekaman data. Menanggapi hal tersebut Kasi Pemerintahan Kecamatan Arjasari menegaskan bahwa hingga saat ini 30 Juli 2012, alhamdulilah tidak terjadi hal-hal gangguan pada perangkat, demikian tuturnya.

Ada sebagian warga yang mengeluhkan tentang sentralisasinya proses perekaman data tersebut, kenapa mesti di Kantor Kecamatan, kenapa tidak dilaksanakan di tiap-tiap Desa saja?. Apalagi Kantor Desa Arjasari itu letaknya cukup jauh dan tidak ada kendaraan umum yang melewati ke Kantor Kecamatan tersebut.
Lebih lanjut Bp. Uned Haryono menjelaskan : seperti diketahui bahwa pembuatan e-KTP ini dilakukan secara online, dan saat ini Pemerintah hanya bisa memfasilitasi sarana internet sampai tingkat Kecamatan saja, belum bisa memfasilitasi sarana internet sampai tingkat Desa, mengingat jumlah desa yang cukup banyak.
Namun sebenarnya bisa saja dilakukan perekaman data secara offline di tiap-tiap Desa, selanjutnya hasil perekaman data secara offline tersebut disimpan di flashdisk, lalu ditransfer ke database sistem online.

Bagaimana memperbaiki data yang salah

Jika terjadi kesalahan data :  tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat Desa, maka perbaikannya tidak bisa dilakukan saat itu, memerlukan proses yang cukup lama, karena kesalahan data tersebut diatas akan berpengaruh terhadap kode NIK, jadi koreksiannya harus dilakukan melalui database KTP versi lama (bukan database e-KTP), kemudian hasil koreksianya ditransfer ke database e-KTP, kemudian dibuatkan kode NIK yang baru.   Proses perekaman data bagi warga yang terkena kasus seperti ini dilakukan sekitar bulan September 2012.

Jika terjadi kesalahan data : Nama, Tempat lahir, gol darah, pekerjaan, dll proses perbaikannya bisa langsung pada saat pemotreran.


Proses perekaman data :

1.    Pemeriksaan data warga (penegasan ulang)
2.    Pemotretan
3.    Sidik jari
4.  Retina mata
5.  Tanda tangan

Setelah proses perekaman data beres, KTPnya dapat diterima oleh Warga, sekitar 6 bulan sampai 1 tahun lagi.   Wahh lama juga ya….?