PENGERTIAN
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
DASAR
HUKUM BPD
1.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa
2.
Perda
Kabupaten Bandung No 7 tahun 2006 tentang BPD
3. Perbup
Kabupaten Bandung No 9 tahun 2009 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Perda kab
Bandung No. 7 tahun 2006 Tentang Badan Permusyawatan Desa
KEDUDUKAN
BPD
Berdasarkan PP
72/2005
Pasal
29
BPD
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Pasal
30
(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa
bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah
dan mufakat.
(2) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama
dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
(3) Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun
dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal
31
Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit
5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas
wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.
Pasal
32
(1) Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2) Anggota BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara
bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Pasal
33
(1) Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang
Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang Sekretaris
(2) Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dipilih dari dan oleh anggota BPD secara
langsung dalam Rapat BPD yang
diadakan secara khusus.
(3) Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama
kali dipimpinoleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
FUNGSI
BPD
Pasal
34
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
WEWENANG
BPD
Pasal
35
BPD
mempunyai wewenang:
a. membahas rancangan peraturan desa bersama
kepala desa;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan desa dan peraturan kepala
desa;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
kepala desa;
d. membentuk panitia pemilihan kepala desa;
e. menggali,menampung, menghimpun, merumuskan
dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
f. menyusun tata tertib BPD.
HAK
BPD
Pasal
36
BPD
mempunyai hak :
a. meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. menyatakan pendapat.
Pasal
37
(1) Anggota BPD mempunyai hak :
a.
mengajukan rancangan peraturan desa;
b.
mengajukan pertanyaan;
c.
menyampaikan usul dan pendapat;
d.
memilih dan dipilih; dan
e.
memperoleh tunjangan.
KEWAJIBAN ANGGOTA BPD
(2) Anggota
BPD mempunyai kewajiban :
a. mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b. melaksanakan kehidupan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c. mempertahankan dan memelihara
hukum nasional sertakeutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
d. menyerap, menampung,
menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e. memproses pemilihan kepala
desa;
f. mendahulukan kepentingan umum
diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g. menghormati nilai-nilai sosial
budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h. menjaga norma dan etika dalam
hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
SUSUNAN PENGURUS DAN ANGGOTA BPD
DESA BATUKARUT PERIODE 2012-2018
DESA BATUKARUT PERIODE 2012-2018
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Umur
|
Alamat
|
1
|
Drs. Suhendar
|
Ketua
|
RW 09 Cigentur | |
2
|
Benny Kosasih, SAg
|
Wakil Ketua
|
RW 03 Kebon Kalapa | |
3
|
Sekretaris
|
RW 05 Sirnasari | ||
4
|
Asep Rochman |
Anggota
|
RW 12 Nambo | |
5
|
Abas Jati Komara
|
Anggota
|
RW 08 Talun | |
6
|
Dadang Kadarusman | Anggota | RW 07 Batukarut | |
7
|
Kaya Permana | Anggota | RW 06 Gempol | |
8
|
Yana Kusdiana, SE | Anggota | RW 04 Sirnasari | |
9
|
Oo Rosyid, SPd | Anggota | RW 13 Cihamerang | |
10
|
Wastam | Anggota | RW 01 Nambo | |
11
|
Tintin Trimayani | Anggota | RW 14 Cihamerang |
STRUKTUR ORGANISASI BPD
(blm tersedia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar