Menu

Blog Desa Batukarut

Blog ini dibuat atas inisiatif salah satu media informasi warga yang ada di wilayah Desa Batukarut, yaitu Radio Komunitas Kombas FM. Kepada para pembaca blog ini kami nantikan masukannya berupa kritik atau saran, serta partisipasinya dalam mengisi artikel/informasi-informasi yang bermanfaat bagi masyarakat Desa Batukarut khususnya dan masyarakat luas pada umumnya, trims (dadang dharsana)

Sabtu, 14 April 2012

Badan Permusyawaratan Desa

PENGERTIAN

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.


DASAR HUKUM BPD

1.        Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa
2.        Perda Kabupaten Bandung No 7 tahun 2006 tentang BPD
3.        Perbup Kabupaten Bandung No 9 tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda kab
        Bandung No. 7 tahun 2006 Tentang Badan Permusyawatan Desa

  
KEDUDUKAN BPD

Berdasarkan PP 72/2005
Pasal 29

BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Pasal 30

(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
(2) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
(3) Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 31

Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.

Pasal 32

(1)  Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) ditetapkan dengan   Keputusan Bupati/Walikota.
(2)  Anggota BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara
      bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.

Pasal 33

(1) Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang Sekretaris
(2) Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dari dan oleh anggota BPD secara
     langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.
(3) Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpinoleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.


FUNGSI BPD

Pasal 34

BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

WEWENANG BPD

Pasal 35

BPD mempunyai wewenang:
a.   membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
b.   melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala
      desa;
c.   mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
d.   membentuk panitia pemilihan kepala desa;
e.   menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
f.   menyusun tata tertib BPD.

HAK BPD
Pasal 36

BPD mempunyai hak :
a.    meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b.    menyatakan pendapat.

Pasal 37

(1)   Anggota BPD mempunyai hak :
a. mengajukan rancangan peraturan desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih; dan
e. memperoleh tunjangan.

KEWAJIBAN ANGGOTA BPD

 (2) Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b.  melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c.  mempertahankan dan memelihara hukum nasional sertakeutuhan Negara Kesatuan
     Republik Indonesia;
d.  menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.  memproses pemilihan kepala desa;
f.  mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g.  menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h.  menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

 
SUSUNAN PENGURUS DAN ANGGOTA BPD
DESA BATUKARUT  PERIODE 2012-2018



No
Nama
Jabatan
Umur
Alamat
1
Drs. Suhendar
Ketua

RW 09 Cigentur
2
Benny Kosasih, SAg
Wakil Ketua

RW 03 Kebon Kalapa
3
Supendi
Sekretaris

RW 05 Sirnasari
4
Asep Rochman
Anggota

RW 12 Nambo
5
Abas Jati Komara
Anggota

RW 08 Talun
6
Dadang Kadarusman Anggota
RW 07 Batukarut
7
Kaya Permana Anggota
RW 06 Gempol
8
Yana Kusdiana, SE Anggota
RW 04 Sirnasari
9
Oo Rosyid, SPd Anggota
RW 13 Cihamerang
10
Wastam Anggota
RW 01 Nambo
11
Tintin Trimayani Anggota RW 14 Cihamerang





STRUKTUR ORGANISASI BPD
(blm tersedia)
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar