KEPALA DESA BATUKARUT
A.
Pengertian Desa
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72
tahun 2005 tentang Desa, bahwa yang dimaksud dengan Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
B.
Kewenangan Desa
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72
tahun 2005 tentang Desa, Desa memiliki kewenangan sbb :
Pasal 7
Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a. urusan
pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
b. urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan
pengaturannya kepada desa;
c. tugas
pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
dan
d. urusan
pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangundangan diserahkan kepada
desa.
C. Tugas,
Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Desa
Pasal 14
(1)
Kepala Desa mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
a.
memimpin penyelenggaraan pemerintahan
desaberdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b.
mengajukan rancangan peraturan desa;
c.
menetapkan peraturan desa yang telah
mendapat persetujuan bersama BPD;
d.
menyusun dan mengajukan rancangan
peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e.
membina kehidupan masyarakat desa;
f.
membina perekonomian desa;
g.
mengkoordinasikan pembangunan desa secara
partisipatif;
h.
mewakili desanya di dalam dan di luar
pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
i.
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Desa mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh
dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
c. memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan
kehidupan demokrasi;
e. melaksanakan
prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme;
f. menjalin
hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g. menaati dan
menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
h. menyelenggarakan
administrasi pemerintahan desa yang baik;
i. melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j. melaksanakan
urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. mendamaikan
perselisihan masyarakat di desa;
l. mengembangkan
pendapatan masyarakat dan desa;
m. membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial
budaya dan adat istiadat;
n. memberdayakan
masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o. mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
(2)
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan
desa kepada masyarakat.
(3)
Laporan penyelenggaraan pemerintahan
desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui
Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(4)
Laporan keterangan pertanggungjawaban
kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali dalam
satu tahun dalam musyawarah BPD.
(5)
Menginformasikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat
berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan
secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, radio komunitas atau media lainnya.
(6)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) digunakan oleh Bupati/Walikota sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
(7)
Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa
disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan kepada BPD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar