Menu

Blog Desa Batukarut

Blog ini dibuat atas inisiatif salah satu media informasi warga yang ada di wilayah Desa Batukarut, yaitu Radio Komunitas Kombas FM. Kepada para pembaca blog ini kami nantikan masukannya berupa kritik atau saran, serta partisipasinya dalam mengisi artikel/informasi-informasi yang bermanfaat bagi masyarakat Desa Batukarut khususnya dan masyarakat luas pada umumnya, trims (dadang dharsana)
Tampilkan postingan dengan label Kelembagaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kelembagaan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Januari 2013

Pokmas




KELOMPOK MASYARAKAT (POKMAS) “SASAKA”
DESA BATUKARUT


LATAR BELAKANG

Seiring dengan diluncurkannya program Nasional Pelestarian Adat istiadat dan Budaya Nusantara (PABN) pada tahuan 2012, yang mana dari seluruh Indonesia ditunjuk hanya 9 Provinsi untuk dijadikan Pilot Project (Proyek percontohan), diantaranya adalah Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Kabupaten Bandung.  Di Kabupaten Bandung sendiri ditunjuk hanya 3 Desa yang akan diikutsertakan dalam Pilot project tesebut, salah satunya adalah Desa Batukarut.  Pertanyaannya adalah kenapa mesti Desa Batukarut ? Kebetulan di Desa Batukarut memiliki tempat bersejarah yang menyimpan bukti-bukti sejarah adat istiadat sunda yang hingga saat ini masih terus dipelihara, yaitu “Bumi Alit Kabuyutan”.
Bumi Alit Kabuyutan dikelola oleh suatu Lembaga Adat sunda yang bernama “Sasaka Waruga Pusaka” yang mana komposisi personilnya merupakan gabungan dari 2 Desa, yaitu Desa Batukarut dan Desa Lebakwangi, karena bagaimanapun juga antara Batukarut dan Lebakwangi berdasarkan fakta sejarah tidak bisa dipisahkan, di masa lalu Batukarut merupakan bagian dari Lebakwangi.
Setelah ada pemekaran Desa di wilayah Kecamatan Arjasari, maka letak Bumi Alit Kabuyutan secara administratif masuk ke wilayah Desa Batukarut, oleh karena itu ketika project ini diluncurkan pihak pemerintah pusat hanya melihat dari sisi wilayah administratif saja, dimana letak Bumi Alit Kabuyutan tersebut, sehingga akhirnya Desa Batukarut yang mewakili dalam Pilot Project tersebut.
Mengingat di Desa Batukarut sendiri belum ada wadah yang menangani adat istiadat dan budaya, maka dibentuklah Kelompok Masyarakat dan diberi nama “SASAKA” atau kepanjangan dari “ Sadulur, Sadapuran, Kabuyutan”.   Pokmas SASAKA pada hakekatnya perwujudan dari “Sasaka Waruga Pusaka”, namun sekali lagi saya sampaikan bahwa ini hanya ditinjau dari sisi wilayah administratif saja, secara ikatan emosional masih tetap antara Batukarut dan Lebakwangi tidak dapat dipisahkan, Lebakwangi merupakan cikal bakal berdirinya Batukarut.
Untuk selanjutnya dalam mengemban tugas Pelestarian Adat istiadat dan Budaya Nusantara (PABN) ini diwakili oleh Pokmas SASAKA, namun pada prakteknya Pokmas SASAKA pun tetap berkoordinasi dengan pengurus “Sasaka Waruga Pusaka” sebagai induk semang lembaga Adat sunda.

MAKSUD DAN TUJUAN

Pilot proyek ini merupakan fasili­tasi pemerintah pusat kepada daerah untuk pembinaan tata kelola desa/nagari dan pember­dayaan masyarakat. Diharapkan nantinya bakal ditemukan model tata kelola desa/nagari dan pember­dayaan masyarakat yang sesuai dengan karakter masing-masing lokasi dan sekaligus sebagai acuan bagi daerah dalam melakukan pembinaan
Pelestarian Adat dan Budaya Nusantara ini dilakukan melalui program pengembangan masya­rakat, seperti membangun kesada­ran kritis terhadap nilai-nilai luhur gotong-royong, kemandirian dan keadilan masyarakat yang terdiri dari identifikasi budaya yang masih hidup dan potensial untuk dilesta­rikan dan dikembangkan.

  
SUSUNAN PENGURUS POKMAS SASAKA


Pelindung                    :    Kepala Desa Batukarut
Penasehat                   :    H Enggin Waisya
                                          Ir Wawan Suherman

Ketua                           :    Tarlan Somantri
Sekretaris                   :    Alex Wiarna, SH
Bendahara                  :    Agus Jamhur

Bidang-bidang           :

Bidang Ritual & Kearifan Lokal :
1. Anang Rochman
2. Drs.H.Yan C. Djuarsa, MSi
3. Oo Rochman
4. E. Rahmat
5. Mardan

Bidang Kesenian :
1. Ido Tarjana 
2. Dede Suherman
3. Suryaman
4. Iyep Kostaman
5. Ceye Sutarya
6. Odo Mulyana

Bidang Pemeliharaan, Perbaikan dan Pengembangan :
1. Oo Somantri 
2. Dedi Herdiana
3. Muklis
4. Dana Herman
5. Indra

Bidang Publikasi & Dokumentasi :
1. Dadang Dharsana
2. Deni
3. Ginanjar Rahayu

PROGRAM KERJA

A.            JANGKA PENDEK
1.       Menginventarisasi aset adat istiadat yang ada di Desa Batukarut
2.      Merumuskan Sejarah Desa
3.      Menyiapkan sarana latihan kesenian
4.      Mengaktifkan kembali latihan-latihan kesenian sunda
5.      Menata sekretariat dan tempat latihan
6.      Mendata potensi warga dalam bidang seni dan budaya
7.   Menjajagi kemungkinan pendayagunaan fasilitas GOR Desa menjadi ajang pentas kreasi seni dan budaya Desa.
8.     Memelihara dan melaksanakan minor repair terhadap fasilitas yang ada di Bumi Alit Kabuyutan
9.      Menyiapkan kegiatan adat tahunan di Bumi Alit kabuyutan

B.            JANGKA PANJANG
1.         Menumbuhkembangkan semangat kebersamaan dan kegotong royongan.
2.        Menyediakan sarana/fasilitas untuk pembelajaran dan pengembangan adat istiadat sunda
3.        Menjaga, melindungi dan membina adat istiadat yang ada
4.        Mendorong partisipasi, kreatifitas dan kemandirian masyarakat
5.        Mendorong terbentuknya komitmen dan kepedulian masyarakat yang menjunjung tinggi nilai sosial dan budaya
6.        Mensosialisasikan adat istiadat dan budaya sunda kepada generasi penerus.

PENDANAAN

          Bagaimanapun baiknya program atau rencana kerja, maka kalau tidak ditunjang dengan dana maka hasilnya tidak akan optimal, apalagi dijaman sekarang ini nilai-nilai gotong royong sudah menurun drastis.
          Mengingat proyek ini merupakan proyek percontohan Nasional, maka Pemerintah Pusat akan memberikan bantuan dana stimulan untuk mewujudkan rencana kegiatan Pokmas tersebut.    Namun dana tersebut tidak akan selamanya dikucurkan, selanjutnya pihak Pokmas SASAKA sendiri harus pandai-pandai memberdayakan dana stimulan tersebut, sehingga dapat menjadi modal untuk selanjutnya Pokmas SASAKA bisa berjalan mandiri.  Menurut kabar pilot project ini akan berjalan selama 3 tahun, selanjutnya dievaluasi kelayakannya.

Senin, 11 Juni 2012

Karang Taruna


Keorganisasian Karang Taruna secara formal adanya di tingkat Desa, sehingga dalam penamaan Karang Taruna pun mencerminkan  bahwa Karang taruna tersebut berada di tingkat Desa, misalnya "Karang Taruna Wargi Saluyu" Desa Batukarut Kecamatan Arjasari,  sedangkan Karang Taruna di tingkat RW adalah merupakan unit dari Karang Taruna Desa,  

Demikian juga di tingkat Kecamatan, tidak ada organisasi Karang Taruna, melainkan hanya media Forum Komunikasi antar pengurus Karang Taruna Desa. Jadi keliru apabila kita memberi nama "Karang Taruna Wargi Saluyu" RW 03 Kp. Kebon Kalapa Desa Batukarut, atau Karang Taruna Wargi Saluyu Kecamatan Arjasari.    

Yang benar adalah :
- Karang Taruna "Wargi Saluyu" Desa Batukarut, Kecamatan Arjasari, atau
- Karang Taruna " Wargi Saluyu" Desa Batukarut, Unit RW 03 Kebon Kalapa, atau
- Forum Komunikasi Pengurus Karang Taruna Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.

Jadi seyogyanya organisasi Karang Taruna yang hidup adalah di tingkat Desa namun  pada kenyataannya organisasi Karang Taruna yang tampak hidup adalah di tingkat RW.   Berbagai kegiatan kepemudaan tampak muncul di tiap-tiap RW terutama menyongsong peringatan HUT RI, hampir di seluruh pelosok Kampung memeriahkannya dengan aneka kegiatan yang positif dan menghibur.

Buat para remaja yang tergabung dalam organisasi Karang Taruna, alangkah baiknya anda mempelajari peraturan tentang Karang Taruna yang tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 77/HUK/2010, tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Dengan mempelajari peraturan tersebut akan mempermudah anda dalam menjalankan organisasi Karang Taruna.

Peraturan tersebut lebih diperuntukan bagi Karang Taruna Desa, sedangkan untuk Karang Taruna unit tingkat RW, masih tetap menginduk kepada peraturan tersebut, plus mengikuti program kerja yang disusun oleh Pengurus Karang Taruna Desa, karena Karang Taruna unit tingkat RW merupakan bagian dari Karang Taruna Desa.

Buat rekan-rekan Karang Taruna Unit RW yang sering menyelenggarakan kegiatan HUT RI, saya ingin berbagi pengalaman tentang tatacara penyelenggaraan kegiatan dalam rangka memperingati HUT RI di tingkat RW, sebagai gambaran, kurang lebihnya silahkan dimodifikasi sendiri.   Semoga bermanfaat (dadang dharsana)

Silahkan download :
1. Peraturan Menteri Sosial RI, No : 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
2. Contoh Proposal Kegiatan HUT RI di tingkat RW
3. Contoh Undangan Rapat Karang Taruna
4. Contoh Pamplet Gerak Jalan
5. Contoh Piagam Penghargaan
6. Contoh Undangan Malam Resepsi
7. Contoh Laporan Kegiatan HUT RI dan Sambutan Ketua panitia
8. Contoh ID Card Panhut
9. Contoh daftar sumbangan warga
10. Contoh tanda terima proposal






Sabtu, 14 April 2012

Badan Permusyawaratan Desa

PENGERTIAN

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.


DASAR HUKUM BPD

1.        Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa
2.        Perda Kabupaten Bandung No 7 tahun 2006 tentang BPD
3.        Perbup Kabupaten Bandung No 9 tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda kab
        Bandung No. 7 tahun 2006 Tentang Badan Permusyawatan Desa

  
KEDUDUKAN BPD

Berdasarkan PP 72/2005
Pasal 29

BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Pasal 30

(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
(2) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
(3) Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 31

Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.

Pasal 32

(1)  Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) ditetapkan dengan   Keputusan Bupati/Walikota.
(2)  Anggota BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara
      bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.

Pasal 33

(1) Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang Sekretaris
(2) Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dari dan oleh anggota BPD secara
     langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.
(3) Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpinoleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.


FUNGSI BPD

Pasal 34

BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

WEWENANG BPD

Pasal 35

BPD mempunyai wewenang:
a.   membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
b.   melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala
      desa;
c.   mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
d.   membentuk panitia pemilihan kepala desa;
e.   menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
f.   menyusun tata tertib BPD.

HAK BPD
Pasal 36

BPD mempunyai hak :
a.    meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b.    menyatakan pendapat.

Pasal 37

(1)   Anggota BPD mempunyai hak :
a. mengajukan rancangan peraturan desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih; dan
e. memperoleh tunjangan.

KEWAJIBAN ANGGOTA BPD

 (2) Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b.  melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c.  mempertahankan dan memelihara hukum nasional sertakeutuhan Negara Kesatuan
     Republik Indonesia;
d.  menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.  memproses pemilihan kepala desa;
f.  mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g.  menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h.  menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

 
SUSUNAN PENGURUS DAN ANGGOTA BPD
DESA BATUKARUT  PERIODE 2012-2018



No
Nama
Jabatan
Umur
Alamat
1
Drs. Suhendar
Ketua

RW 09 Cigentur
2
Benny Kosasih, SAg
Wakil Ketua

RW 03 Kebon Kalapa
3
Supendi
Sekretaris

RW 05 Sirnasari
4
Asep Rochman
Anggota

RW 12 Nambo
5
Abas Jati Komara
Anggota

RW 08 Talun
6
Dadang Kadarusman Anggota
RW 07 Batukarut
7
Kaya Permana Anggota
RW 06 Gempol
8
Yana Kusdiana, SE Anggota
RW 04 Sirnasari
9
Oo Rosyid, SPd Anggota
RW 13 Cihamerang
10
Wastam Anggota
RW 01 Nambo
11
Tintin Trimayani Anggota RW 14 Cihamerang





STRUKTUR ORGANISASI BPD
(blm tersedia)