Seiring perkembangan teknologi informasi, maka sudah
seyogyanyalah perkembangan teknologi tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan
hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat. Seperti halnya program yang telah dicanangkan
Pemerintah tentang penggantian Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang semula dibuat
secara konvensional, sekarang menjadi secara elektronik (e-KTP).
Kelebihan KTP elektronik ini (e-KTP) antara lain untuk
menghindari kepemilikan KTP ganda, karena pada setiap KTP memiliki kode “unik”
yang tidak sama antara orang yang satu dengan orang lainnya yaitu Kode NIK
(Nomor Induk Kependudukan). Selain
daripada itu untuk memperkuat data identitas diri, pada e-KTP direkam pula data
rumus sidik jari, dan data retina mata yang sudah dijamin akan berbeda antara
setiap orangnya, Subhanalloh… itu salah
satu tanda kekuasaan Allah, dari sekian Milyard orang di dunia ini tak ada
satupun yang memiliki rumus sidik jari dan retina mata yang sama.
Kode NIK berlaku selamanya seumur hidup. Kode NIK terdiri dari 16 digit :
Contoh
NIK : 320416 300492 0001
32
= Kode Jawa Barat
04
= Kode Kabupaten Bandung
16
= Kode Kecamatan Arjasari
30
= Tanggal lahir pemilik KTP (laki-laki)
04
= Bulan lahir pemilik KTP
92
= Tahun lahir pemilik KTP
0001
= kode nomor urut
Khusus
untuk yang jenis kelaminnya perempuan, maka kode tanggal lahirnya ditambah 40,
misalnya :
32
= Kode Jawa barat
04
= Kode Kabupaten Bandung
16
= Kode Kecamatan Arjasari
70
= Tanggal lahir pemilik KTP (perempuan)
04
= Bulan lahir pemilik KTP
92
= Tahun lahir pemilik KTP
0001
= kode nomor urut
Jika
dalam satu Kecamatan terdapat beberapa orang yang tanggal, bulan dan tahun
lairnya sama, misalnya ada 5 orang, maka penulisan kode NIKnya dibedakan pada 4
digit terakhir., misalnya :
Orang
ke 1 : 320416 700492 0001
Orang
ke 2 : 320416 700492 0002
Orang
ke 3 : 320416 700492 0003
Orang
ke 4 : 320416 700492 0004
Orang
ke 5 : 320416 700492 0005
Jadi
pada prinsipnya NIK tidak boleh ada yang sama, se Indonesia.
Pelaksanaan
e-KTP di Kecamatan Arjasari.
Di
Kecamatan Arjasari proses pembuatan e-KTP sudah dimulai sejak tanggal 02 April 2012 dan direncanakan sampai
dengan 31 Oktober 2012.
Bagi
masyarakat yang belum memiliki surat Panggilan, dapat dilayani mulai bulan
Nopember 2012.
Jadwal
Perekaman data e-KTP Kecamatan Arjasari, dimulai sejak tanggal 02 April 2012,
bertempat di Kantor Kecamatan Arjasari, dari pkl. 08.00 s.d pkl 16.00., dengan
jadwal sebagai berikut.
No
|
Desa
|
Tanggal
|
1
|
Patrolsari
|
02
s.d 14 April 2012
|
2
|
Pinggirsari
|
16
s.d 28 April 2012
|
3
|
Ancol
Mekar
|
30
April s.d 05 Mei 2012
|
4
|
Arjasari
|
07
s.d 19 Mei 2012
|
5
|
Wargaluyu
|
21
s.d 31 Mei 2012
|
6
|
Baros
|
01
s.d 16 Juni 2012
|
7
|
Mekarjaya
|
18
s.d 30 Juni 2012
|
8
|
Mangunjaya
|
02
s.d 17 Juli 2012
|
9
|
Batukarut
|
19
Juli s.d 09 Agustus 2012
|
10
|
Lebakwangi
|
10
Agustus s.d 08 September 2012
|
11
|
Rancakole
|
10
s.d 29 September 2012
|
12
|
Seluruh
Desa (susulan)
|
01
s.d 31 Oktober 2012
|
13
|
Seluruh
Desa (bagi yang belum mendapat panggilan)
|
Mulai
01 Nopember 2012
|
Menurut
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Arjasari, Bpk. Uned Haryono bahwa jumlah surat panggilan yang tercetak
untuk Kecamatan Arjasari sebanyak 58.000 orang, dan berdasarkan kenyataan
sehari-hari pihak Kecamatan Arjasari dapat melayani antara 250 s.d 300 orang
per hari, alat perekaman data sebanyak 2 set yang dioperasikan oleh 4 orang
petugas dari Kecamatan Arjasari dan dimonitor oleh seorang Supervisor dari
Pemerintah Kabupaten Bandung.
Mengingat
warga yang harus dilayani cukup banyak, sementara mesin komputer hanya ada 2
set, maka dikhawatirkan terjadi masalah pada perangkat yang pada akhirnya akan
menghambat terhadap kelancaran proses perekaman data. Menanggapi hal tersebut
Kasi Pemerintahan Kecamatan Arjasari menegaskan bahwa hingga saat ini 30 Juli
2012, alhamdulilah tidak terjadi hal-hal gangguan pada perangkat, demikian
tuturnya.
Ada
sebagian warga yang mengeluhkan tentang sentralisasinya proses perekaman data
tersebut, kenapa mesti di Kantor Kecamatan, kenapa tidak dilaksanakan di
tiap-tiap Desa saja?. Apalagi Kantor Desa Arjasari itu letaknya cukup jauh dan
tidak ada kendaraan umum yang melewati ke Kantor Kecamatan tersebut.
Lebih
lanjut Bp. Uned Haryono menjelaskan : seperti diketahui bahwa pembuatan e-KTP ini dilakukan
secara online, dan saat ini Pemerintah hanya bisa memfasilitasi sarana internet
sampai tingkat Kecamatan saja, belum bisa memfasilitasi sarana internet sampai
tingkat Desa, mengingat jumlah desa yang cukup banyak.
Namun
sebenarnya bisa saja dilakukan perekaman data secara offline di tiap-tiap Desa,
selanjutnya hasil perekaman data secara offline tersebut disimpan di flashdisk,
lalu ditransfer ke database sistem online.
Bagaimana
memperbaiki data yang salah
Jika
terjadi kesalahan data : tanggal lahir,
jenis kelamin dan alamat Desa, maka perbaikannya tidak bisa dilakukan saat itu,
memerlukan proses yang cukup lama, karena kesalahan data tersebut diatas akan
berpengaruh terhadap kode NIK, jadi koreksiannya harus dilakukan melalui
database KTP versi lama (bukan database e-KTP), kemudian hasil koreksianya
ditransfer ke database e-KTP, kemudian dibuatkan kode NIK yang baru. Proses perekaman data bagi warga yang
terkena kasus seperti ini dilakukan sekitar bulan September 2012.
Jika
terjadi kesalahan data : Nama, Tempat lahir, gol darah, pekerjaan, dll proses
perbaikannya bisa langsung pada saat pemotreran.
Proses
perekaman data :
1. Pemeriksaan data
warga (penegasan ulang)
2. Pemotretan
xl misalnya RT/RW yg tertera di komputer itu berbeda dengan ktp yg lma itu gmn ya ???
BalasHapustrimakasih
yang dipake dasar pembuatan KTP adalah KK (Kartu Keluarga), jadi yang dipake adalah RT/RW yang sesuai dengan KK.
BalasHapustrims