
Cakupan
Sensus Pertanian 2013 antara lain : Tanaman Pangan, Hortikultura (sayuran), perkebunan,
peternakan, perikanan dan kehutanan. Adapun masyarakat yang akan disensus
adalah Rumah Tangga yang berkecimpung dalam usaha pertanian, yang kapasitasnya
sebagai pengelola usaha pertanian milik sendiri, pengelola usaha pertanian
milik orang lain dengan sistem bagi hasil, dan pengelola usaha pertanian yang
diberi upah oleh pemilik lahan pertanian.
Yang dimaksud usaha pertanian adalah kegiatan memelihara/ menguasai/
melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian maupun seluruh hasilnya
untuk dijual atau ditukar.
Kegiatan
Sensus Pertanian ini dilaksanakan setiap 10 tahun sekali, dan hasil sensus ini
dapat dipergunakan sebagai basis data dan bahan pertimbangan Pemerintah dalam
menentukan kebijakan-kebijakannya dalam bidang pertanian. Agar data yang diperoleh akurat, maka
diharapkan dukungan masyarakat untuk sekiranya dapat memberikan data yang baik, benar dan akurat, sehingga pada akhirnya
ketika data tersebut dimanfaatkan oleh Pemerintah menjadi tepat sasaran.