Keorganisasian
Karang Taruna secara formal adanya di tingkat Desa, sehingga dalam penamaan
Karang Taruna pun mencerminkan bahwa Karang taruna tersebut berada di
tingkat Desa, misalnya "Karang Taruna Wargi Saluyu" Desa Batukarut
Kecamatan Arjasari, sedangkan Karang Taruna di tingkat RW adalah
merupakan unit dari Karang Taruna Desa,
Demikian juga di tingkat
Kecamatan, tidak ada organisasi Karang Taruna, melainkan hanya media Forum
Komunikasi antar pengurus Karang Taruna Desa. Jadi keliru apabila kita memberi
nama "Karang Taruna Wargi Saluyu" RW 03 Kp. Kebon Kalapa Desa
Batukarut, atau Karang Taruna Wargi Saluyu Kecamatan
Arjasari.
Yang benar adalah :
-
Karang Taruna "Wargi Saluyu" Desa Batukarut, Kecamatan Arjasari, atau
-
Karang Taruna " Wargi Saluyu" Desa Batukarut, Unit RW 03 Kebon
Kalapa, atau
-
Forum Komunikasi Pengurus Karang Taruna Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
Jadi
seyogyanya organisasi Karang Taruna yang hidup adalah di tingkat Desa namun pada kenyataannya organisasi Karang Taruna yang
tampak hidup adalah di tingkat RW.
Berbagai kegiatan kepemudaan tampak muncul di tiap-tiap RW terutama
menyongsong peringatan HUT RI, hampir di seluruh pelosok Kampung memeriahkannya
dengan aneka kegiatan yang positif dan menghibur.
Buat para remaja yang tergabung dalam
organisasi Karang Taruna, alangkah baiknya anda mempelajari peraturan tentang
Karang Taruna yang tertuang dalam Peraturan
Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 77/HUK/2010, tentang Pedoman Dasar
Karang Taruna.
Dengan mempelajari
peraturan tersebut akan mempermudah anda dalam menjalankan organisasi Karang
Taruna.