Menu

Blog Desa Batukarut

Blog ini dibuat atas inisiatif salah satu media informasi warga yang ada di wilayah Desa Batukarut, yaitu Radio Komunitas Kombas FM. Kepada para pembaca blog ini kami nantikan masukannya berupa kritik atau saran, serta partisipasinya dalam mengisi artikel/informasi-informasi yang bermanfaat bagi masyarakat Desa Batukarut khususnya dan masyarakat luas pada umumnya, trims (dadang dharsana)

Kamis, 21 Juni 2012

Berita Untuk Ketua RT dan Ketua RW

Ada informasi buat para Ketua RT dan Ketua RW juga Kadus, bahwasanya telah terbit Peraturan Bupati Nomor : 67 tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.(isinya bisa dibaca atau di download di blog ini)
Para Ketua RT dan Ketua RW se Kabupaten Bandung seyogyanya mengacu pada Peraturan tersebut dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Ada hal yang sangat penting dalam peraturan tersebut, diantaranya bahwa persyaratan Jumlah KK di dalam satu RT adalah minimal 30 KK maksimal 60 KK.
Sepertinya di beberapa RW di wilayah Desa Batukarut banyak yang melebihi 60 KK.  Nah... ini menjadi PR buat para Ketua RW dan Pemerintah Desa.



Srt. Keterangan Domisili Usaha

Contoh Surat Keterangan Domisili Usaha

Srt. Keterangan Serbaguna

Contoh Surat Keterangan Serbaguna

Srt Keterangan IMB

Contoh Surat Keterangan Ijin Mendirikan Bangunan

Senin, 11 Juni 2012

Karang Taruna


Keorganisasian Karang Taruna secara formal adanya di tingkat Desa, sehingga dalam penamaan Karang Taruna pun mencerminkan  bahwa Karang taruna tersebut berada di tingkat Desa, misalnya "Karang Taruna Wargi Saluyu" Desa Batukarut Kecamatan Arjasari,  sedangkan Karang Taruna di tingkat RW adalah merupakan unit dari Karang Taruna Desa,  

Demikian juga di tingkat Kecamatan, tidak ada organisasi Karang Taruna, melainkan hanya media Forum Komunikasi antar pengurus Karang Taruna Desa. Jadi keliru apabila kita memberi nama "Karang Taruna Wargi Saluyu" RW 03 Kp. Kebon Kalapa Desa Batukarut, atau Karang Taruna Wargi Saluyu Kecamatan Arjasari.    

Yang benar adalah :
- Karang Taruna "Wargi Saluyu" Desa Batukarut, Kecamatan Arjasari, atau
- Karang Taruna " Wargi Saluyu" Desa Batukarut, Unit RW 03 Kebon Kalapa, atau
- Forum Komunikasi Pengurus Karang Taruna Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.

Jadi seyogyanya organisasi Karang Taruna yang hidup adalah di tingkat Desa namun  pada kenyataannya organisasi Karang Taruna yang tampak hidup adalah di tingkat RW.   Berbagai kegiatan kepemudaan tampak muncul di tiap-tiap RW terutama menyongsong peringatan HUT RI, hampir di seluruh pelosok Kampung memeriahkannya dengan aneka kegiatan yang positif dan menghibur.

Buat para remaja yang tergabung dalam organisasi Karang Taruna, alangkah baiknya anda mempelajari peraturan tentang Karang Taruna yang tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 77/HUK/2010, tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Dengan mempelajari peraturan tersebut akan mempermudah anda dalam menjalankan organisasi Karang Taruna.

Peraturan tersebut lebih diperuntukan bagi Karang Taruna Desa, sedangkan untuk Karang Taruna unit tingkat RW, masih tetap menginduk kepada peraturan tersebut, plus mengikuti program kerja yang disusun oleh Pengurus Karang Taruna Desa, karena Karang Taruna unit tingkat RW merupakan bagian dari Karang Taruna Desa.

Buat rekan-rekan Karang Taruna Unit RW yang sering menyelenggarakan kegiatan HUT RI, saya ingin berbagi pengalaman tentang tatacara penyelenggaraan kegiatan dalam rangka memperingati HUT RI di tingkat RW, sebagai gambaran, kurang lebihnya silahkan dimodifikasi sendiri.   Semoga bermanfaat (dadang dharsana)

Silahkan download :
1. Peraturan Menteri Sosial RI, No : 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
2. Contoh Proposal Kegiatan HUT RI di tingkat RW
3. Contoh Undangan Rapat Karang Taruna
4. Contoh Pamplet Gerak Jalan
5. Contoh Piagam Penghargaan
6. Contoh Undangan Malam Resepsi
7. Contoh Laporan Kegiatan HUT RI dan Sambutan Ketua panitia
8. Contoh ID Card Panhut
9. Contoh daftar sumbangan warga
10. Contoh tanda terima proposal